Bagaimana Cara Membuat atau Mengurus Kartu Kuning?

By | 09/01/2024

KARIER.WEB.ID – Bagaimana Cara Membuat atau Mengurus Kartu Kuning? Hai Teman-Teman Pencari Kerja ,Kali ini Akan Membahas Artikel Tentang Cara Membuat atau Mengurus Kartu Pencari Kerja atau Sering disebut Kartu Kuning.
Kamu-kamu yang sedang mencari pekerjaan mungkin tidak asing dengan kartu tanda pencari kerja atau yang lebih dikenal sebagai kartu kuning atau kartu AK1. Dulu kartu ini memang berwarna kuning, namun sekarang warna kartu menjadi putih. Kartu ini berisi informasi mengenai si pencari kerja, mulai dari nama, nomor induk kependudukan, berikut gelar, data kelulusan, serta kampus atau sekolah tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya. Masing-masing pemilik kartu kuning akan mendapatkan nomor pendaftaran pencari kerja dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja daerah setempat.

Kartu kuning sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi. Umumnya instansi tersebut adalah instansi pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN). Kalau kamu berniat melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari kementerian atau kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen bahkan semua pabrik yang sedang membuka peluang kerja mengharuskan Kartu Kuning Tersebut Ada dan Wajib berlaku.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja sendiri, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan atau instansi tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kalian, apalagi jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk. Dengan demikian pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing.

Para pencari kerja di Indonesia semakin lama semakin membludak, apalagi setiap tahunnya pengangguran semakin bertambah karena sedikitnya ketersediaan lapangan kerja yang ada dinegeri kita yang kaya namun miskin didalamnya.

Maraknya lowongan kerja saat ini hadir membuat para pencari kerja ada yang dituntut untuk melengkapi dokumen dan juga berkas-berkas penting lainnya seperti yang biasa saat adanya perekrutan PNS yakni membuat Kartu Kuning / AK1 (Kartu Pencari Kerja).

Bagi teman-teman yang belum pernah membuatnya tentu sangat membingungkan juga mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus diberikan saat akan membuat kartu Kuning Pencari kerja ini, apalagi yang rumahnya jauh dari Kantor Dinas Tenaga Kerja, pastinya akan sangat menyusahkan jika harus bolak-balik.

Cara membuat Kartu Kuning / AK-1 (Kartu Pencari Kerja)

PERSYARATAN BERKAS KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA) :

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi Akte Kelahiran
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi Ijazah dari SD sampai Pendidikan terakhir
  5. Pas foto ukuran 4×3 sebanyak 2 buah (sebaiknya bawa lebih)
  6. PROSES PEMBUATAN KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)

Cara Pembuatan :
Apabila Kalian Sudah melengkapi semua Persyaratan Berkas diatas, Bisa Langsung Datang ke Disnakertrans setempat di daerah kalian masing-masing dengan membawa persyaratan diatas.

CATATAN :
Kami Sarankan Lebih baik membawa dokumen asli (KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data dan Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisir

Sekian Cara atau langkah-langkah dalam pembuatan dan pengurusan Kartu Kuning  AK-1 (Kartu Pencari Kerja) tersebut, kita hanya perlu membawa dokumen yang tertera diatas agar bisa langsung memprosesnya ke Disnakertrans. dan semoga Kartu pencari kerja bisa digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan mencari kerja yang di inginkan.

Besar harapan kami teman-teman semua bisa memiliki pekerjaan yang sesuai dengan minat dan keinginan atau harapan teman-teman semuanya. Untuk itu dalam memberikan kelancaran informasi terbaru kami mohon bantuan dan dukungan dari anda untuk dapat melanjutkan informasi ini melalui sosial media teman – teman semua utuk dapat disebarkan kepada teman,kerabat maupun sanak saudara yang sedang membutuhkan info lowongan kerja.

Apabila Informasi artikel tentang Cara membuat dan Mengurus Kartu Kuning diatas bermanfaat bagi anda, dan ingin menyebarluaskan nya,kami mempersilahkan anda yang mengcopy informasi lowongan kerja diatas, Tetapi kami mohon dengan sangat berharap kepada anda untuk tetap mencantumkan link sumber dengan url situs KARIER.WEB.ID karena ini sangat berarti bagi kami dan demi kelancaran update informasi lowongan kerja terbaru

Share Info Karier :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *